Polisi membawa ER ke kantor Polsek Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, atas permintaan orang tuanya. Orang tua ER itu menyebut warga di kampung halamannya masih marah dan belum mau menerima kehadiran pelaku pemerkosaan terhadap wanita yang berkebutuhan khusus itu.
"Tidak ditahan, tapi untuk mengamankan diri. Maksudnya, orang tuanya menitipkan anaknya di Polsek Larangan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, Kamis (29/12/2016).
Bambang menegaskan, pelaku masih di bawah umur sehingga tidak ditahan. Namun, orang tua pelaku khawatir anaknya diamuk massa sehingga sementara ini dititipkan di kantor Polsek Larangan.
"Takut dari amukan massa. Karena masyarakat di desa itu masih belum mau menerima kehadiran dia," ujarnya.
"Jadi dari kita tidak ada penahanan, karena masih di bawah umur. Hanya saja situasi di desa masih tidak memungkinkan," kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, ER diduga memperkosa dan mencabuli SH yang memiliki keterbelakangan mental di rumah korban pada Selasa (27/12) siang. Dia mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban yang kondisinya sepi karena orang tua korban menghadiri undangan.
Korban yang berada di ruang tamu, diseret pelaku ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengenakan pakaiannya kembali dan kabur melalui pintu belakang setelah korban berteriak meminta tolong.
(roi/dhn)
Hindari Amuk Massa, Polisi Amankan Siswa SMP yang Perkosa Tetangga
http://ift.tt/2hA06jJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hindari Amuk Massa, Polisi Amankan Siswa SMP yang Perkosa Tetangga"
Post a Comment