Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (30/12/2916), aturan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016. Perma tersebut telah dilayangkan dari MA ke Kemenkum HAM untuk diundangkan.
"Tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Tindak pidana oleh korporasi ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi," demikian bunyi Pasal 3 Perma No 13 Tahun 2016.
Dalam Perma itu, hakim menyatakan korporasi melakukan kesalahan yang dapat dipidana, bilamana:
1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Dalam Perma itu, subjek hukumnya adalah korporasi dan pengurus korporasi. Lalu bagaimana tingkatan hukumannya? Perma tersebut memberikan beberapa tingkatan hukuman, yaitu:
1. Denda kepada korporasi.
2. Bila korporasi tidak membayar denda, maka asetnya dapat disita dan dirampas.
3. Denda kepada pengurus korporasi.
4. Bila pengurus korporasi tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara secara propoporsional.
Dalam Perma No 13 Tahun 2016 itu juga diatur seluruh proses eksekusi dijalankan sesuai KUHAP. Adapun untuk perampasan barang bukti, sesuai KUHAP, maka perampasan barang bukti dikelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
(asp/fdn)
Ini Kesalahan Korporasi yang Dapat Dijerat Pidana Sesuai Perma 13
http://ift.tt/2iKH2LM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Kesalahan Korporasi yang Dapat Dijerat Pidana Sesuai Perma 13"
Post a Comment