"Kami mohon waktu memberikan tanggapan singkat kami terhadap tanggapan jaksa penuntut umum secar lisan," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok dalam sidang di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Belum sempat, hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto berbicara, pihak jaksa yang dikomandoi Ali Mukartono langsung memberikan tanggapan atas permintaan pengacara Ahok. Menurut jaksa permintaan kubu Ahok menanggapi pendapat jaksa menyalahi prosedur persidangan.
"Sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP bahwa setelah keberatan diatur pendapat penuntut umum. Setelah tanggapan penuntut umum itu majelis hakim setelah mendengar mengambil keputusan jadi setelah pendapat penuntut umum tidak ada keberatan lagi dari penasihat hukum. Kami perlu sampaikan ketentutan pasal 156 ayat 1 KUHAP jangan dikacaukan dengan pasal 182 replik duplik, ini demi tertib hukum acara pidana yang berlaku," papar jaksa Ali berbicara dari seberang meja tim pengacara Ahok.
Dalam permohonan tanggapan atas eksepsi Ahok, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.
"Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan," sebut Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/tor)
Jaksa Tolak Keberatan Ahok, Tim Pengacara 'Interupsi'
http://ift.tt/2hTDyXx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Tolak Keberatan Ahok, Tim Pengacara 'Interupsi'"
Post a Comment