"Suket itu digunakan untuk pelayanan administrasi, salah satunya adalah penerapan e-KTP," ujar Kepala Bidang UPT Dinas Dukcapil DKI Nur Rahman dalam sebuah diskusi bertajuk 'Fungsi dan Pengawasan Suket dalam Pilgub DKI 2017' di posko pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug No. 6, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Rahman menyebutkan pada saat perekaman data e-KTP warga mendapat suket bukti rekam. Namun saat ini penerbitan e-KTP itu belum merata ke seluruh Indonesia lantaran terkendala kekosongan blanko.
"Tentunya proses itu perlu waktu. Jadi seseorang yang telah melakukan perekaman data, mereka mendapat surat keterangan bukti rekam sebelum menerima e-KTP. Berikutnya, karena blanko e-KTP mengalami kekosongan, akhirnya keluar surat dari Kemendagri Nomor 471.13/10231/Dukcapil terkait surat keterangan pengganti e-KTP tertanggal 29 September 2016," tambahnya.
Surat dari Kemendagri tersebut menyatakan bahwa dalam hal penduduk sudah melakukan perekaman data e-KTP namun belum menerima fisik e-KTP, maka Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Rahman menjamin suket memiliki fungsi sama dengan KTP.
"Terkait surat Kemendagri itu, ada juga syarat menyertakan foto hasil perekaman dan ada barcode sebagai pengganti NIK. Suket itu dapat digunakan untuk keperluan Pemilu, Pemilukada, Pemilukades, perbankan, BPJS, kepolisian, pernikahan, dan lain-lain. Masa berlakunya selama 6 bulan," Rahman menjelaskan.
Kemudian Ditjen Dukcapil melakukan rapat koordinasi dengan KPU, sehingga terbit surat Kemendagri Nomor 471.13/11691/Dukcapil tertanggal 3 November 2016 yang menerangkan bahwa calon pemilih pemula yang setelah tanggal 6 Desember 2016 baru berusia 17 tahun, maka mereka dapat masuk dalam DPT. Dalam suket tersebut dikhususkan untuk kepentingan Pilkada 2017, baik satu putaran atau dua putaran.
"Jika ada penduduk yang umurnya lebih dari 17 tahun namun belum melakukan perekaman data, maka tetap mendapat suket. Jika suket rusak atau hilang, pemohon bisa memohon kembali dengan catatan bahwa NIK dan identitasnya tetap," sambungnya.
Rahman menambahkan Dukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri untuk menekan angka kecurangan dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. Mereka sudah sepakat penggunaan suket untuk keperluan Pilkada harus dilengkapi Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari RT/RW.
"Kemudian, terkait RT/RW, misal ada penduduk yang mengubah identitas, harus ada surat pengantar dari RT/RW. Secara proses, kami sudah berkomunikasi dengan Kemendagri, kami diberi masukan bahwa akan lebih baik suket ini dilampiri KK dan surat dari RT/RW saat hari pemilihan ini. Tujuannya adalah untuk mengontrol pemanfaatan suket agar tidak ada kecurangan," tutup Rahman.
(ams/ear)
Jelaskan Mekanisme 'Suket', Dukcapil DKI Pastikan Tak Ada Kecurangan
http://ift.tt/2hN9q2J
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jelaskan Mekanisme 'Suket', Dukcapil DKI Pastikan Tak Ada Kecurangan"
Post a Comment