Search

JK: Ormas yang Tidak Sesuai Pancasila adalah Pelanggaran

Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal organisasi kemasyarakatan. Wapres JK mengatakan, PP ini mengatur sanksi terhadap organisasi massa (Ormas) yang melanggar Pancasila atau yang tidak sesuai dengan UU Ormas.

"Ya siapa saja yang keluar dari Pancasila bukan hanya ormas, partai pun, apa pun tentu kalau melawan Pancasila tentu melanggar namanya, apalagi ormas," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di markas di Paspampres, Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Perlu diketahui, Presiden Jokowi baru saja meneken PP soal organisasi kemasyarakatan. PP ini mengatur mengenai syarat badan administrasi dan sanksi.

Di situs resmi Setkab, PP ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut PP ini, Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Dalam PP ini bentuk Ormas dapat berbentuk, badan hukum atau tidak berbadan hukum

Ormas berbadan hukum, menurut PP ini, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara Ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar (ADA) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.
(fiq/rvk)


JK: Ormas yang Tidak Sesuai Pancasila adalah Pelanggaran
http://ift.tt/2hEbx66

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "JK: Ormas yang Tidak Sesuai Pancasila adalah Pelanggaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.