Search

Politikus Demokrat: Dulu Saya Tak Setuju Anggaran Proyek e-KTP Rp 5,9 T

Jakarta - Politikus Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia mengaku sempat tidak setuju dengan nilai total proyek e-KTP yang totalnya Rp 5,9 triliun.

"Nah anggarannya tetap Rp 5,9 triliun. Nah Rp 5,9 triliun ini kenapa disetujui? Nah kebetulan saya tidak dalam posisi setuju. Jadi tidak ada pertanyaan banyak hanya 1 jam (pemeriksaan)," kata Khatibul usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Khatibul sebelumnya sempat diperiksa pada Jumat (9/12) lalu terkait kasus yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini. Ketika itu, dia mengaku dicecar soal proses penganggaran proyek pengadaan e-KTP.

Khatibul yang kini bertugas di Komisi VIII mengatakan ada pertanyaan yang berbeda yang diajukan oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut mengenai pertimbangan utama mengapa proyek e-KTP ini disetujui. Tapi Khatibul tidak menjelaskan lebih rinci soal hal tersebut.

"Yang berbeda dari sebelumnya, soal urgensinya di mana soal e-KTP itu disetujui," ujar Khatibul.

Pada pemeriksaan kali ini, Khatibul diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri. Khatibul diperiksa dalam kapasitasnya yang pernah menjadi anggota Komisi II DPR. Selain dirinya, ada tiga orang lain yang diperiksa atas tersangka yang sama.

Ada dua pejabat dari Ditjen Dukcapil yang dipanggil untuk diperiksa yakni Drajat Wisnu Setyawan selaku Sekretaris Ditjen Dukcapil, Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil. Satu orang lagi berasal dari Pemerintah Kota Cimahi, yaitu M. Sutarno selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian.

Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang momor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(jbr/dhn)


Politikus Demokrat: Dulu Saya Tak Setuju Anggaran Proyek e-KTP Rp 5,9 T
http://ift.tt/2hC8Y4Y

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Politikus Demokrat: Dulu Saya Tak Setuju Anggaran Proyek e-KTP Rp 5,9 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.