Pertemuan itu digelar di rumah dinas Kapolri Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (20/12/2016) sejak pukul 18.30 WIB hingga pukul 19.45 WIB. Di depan Ketua MUI, Tito menegaskan akan membubarkan ormas yang melakukan sosialisasi fatwa dengan kekerasan.
"Anggota Polri dapat menerapkan peringatan untuk pembubaran tiga kali. Atas nama undang-undang agar membubarkan diri, kalau tidak membubarkan diri, akan dibubarkan paksa. Kalau sampai petugas dilawan, itu ada ancamannya sendiri yaitu 7 tahun," kata Tito di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (20/12/2016).
Meski begitu, Tito menyambut baik fatwa yang dikeluarkan MUI. Untuk pengawasannya, Tito meminta agar MUI di daerah bekerja sama dengan seluruh stakeholder.
"Oleh karena itu bagi Polri, fatwa MUI ini dihargai. Namun bukan produk hukum positif," ungkapnya.
"Saya minta rekan-rekan kepolisian proaktif menghubungi majelis ulama di tempat masing-masing. Biar memahami isi daripada fatwa MUI yang menurut MUI dianggap haram dan bagaimana sanksinya," sambungnya.
Di samping itu, Ketua MUI Ma'aruf Amin menegaskan agar tidak terjadi lagi sweeping apalagi menggunakan cara kekerasan atau paksaan.
"MUI tidak membenarkan adanya sweeping dari pihak tertentu. Kami meminta agar sweeping itu dihentikan. Penegakkan hukum atau semacam penertiban hanya boleh dilakukan oleh pihak pemerintah," ujar Ma'aruf dalam kesempatan yang sama.
(idh/idh)
Kapolri dan KH Ma'ruf Amin Gelar Pertemuan Soal Sosialisasi Fatwa MUI
http://ift.tt/2ib30Hn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolri dan KH Ma'ruf Amin Gelar Pertemuan Soal Sosialisasi Fatwa MUI"
Post a Comment