"Ya, sudah (P-21)" ujar Yan di gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Yan keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK pada pukul 09.10 WIB. Setelah itu, dia langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga membenarkan hal tersebut. Febri mengatakan berkas Yan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
"Hari ini rencana pelimpahan tahap kedua. Ya (dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang), begitu informasinya," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Bersamaan dengan pelimpahan berkas tersebut, Yan akan ikut diterbangkan ke Palembang siang ini. Hal ini dilakukan agar secepatnya Yan dapat menjalani persidangan.
"Diterbangkan siang ini pukul 13.00 WIB," kata Febri.
Dalam kasus ini, Yan masuk dalam agenda pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia diperiksa dalam kasus suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin.
Dalam kasus ini, selain Yan Anton, ada lima tersangka lain yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK. Mereka ialah Sutaryo, Umar Usman, Zulfikar Muharrami, Rustami, dan Kirman.
Pada Minggu (4/9) lalu, Yan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK sesaat setelah mengadakan pengajian dalam rangka keberangkatan haji dia dan istrinya.
Pada OTT tersebut, dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Yan selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya. Ia kemudian menghubungi Rustami, yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.
Yan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo yang merupakan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.
Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Selain itu, ada seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta.
Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan, yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
(jbr/dhn)
Kasus Suap untuk Naik Haji, Bupati Banyuasin Disidang di Palembang
http://ift.tt/2hvis52
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap untuk Naik Haji, Bupati Banyuasin Disidang di Palembang"
Post a Comment