Search

Kemendagri Masih Kaji Pemberhentian Sementara Ahok

Jakarta - Persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pekan depan. Namun, hingga saat ini Kemendagri belum juga memutuskan untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sekarang lagi didiskusikan di Kemendagri terkait persoalan status Pak Ahok. Sekarang kan nonaktif, masa gubernur nonaktif dinonaktifkan lagi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Sumarsono mengaku belum melihat surat pemberitahuan dari pengadilan secara langsung. "Secara fisik saya belum lihat, tapi setahu saya ada surat," ujarnya.

Ia menjelaskan pemberhentian sementara ditujukan agar tidak mengganggu proses hukum yang melibatkan kepala daerah. Saat ini Ahok yang sedang dalam keadaan cuti kampanye dan dianggap tidak akan mengganggu proses hukum yang menimpanya.

"Jadi intinya yang penting Pak Ahok sudah nonaktif meskipun dalam kapasitas cuti kampanye. Dan prinsipnya pemberhentian sementara kan agar tidak mengganggu proses hukum. Tapi nanti ke depan mungkin saja dinonaktifkan kalau cutinya habis," sambungnya.

Sumarsono yang juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta meyatakan bahwa segala keputusan terkait status Ahok sebagai Gubernur adalah hak pemerintah pusat. Oleh sebab itu ia menegaskan Pemprov tidak memiliki urusan terkait status Ahok.

"Keputusan dan kewenangan ada di pemerintah pusat. Kami Pemprov tidak ada urusannya dengan penonaktifan Pak Ahok sebagai gubernur karena itu murni kewenangan pemerintah pusat," ungkap Sumarsono.
(HSF/nkn)


Kemendagri Masih Kaji Pemberhentian Sementara Ahok
http://ift.tt/2huShdi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemendagri Masih Kaji Pemberhentian Sementara Ahok"

Post a Comment

Powered by Blogger.