Dalam inspeksinya, Elly mendapati Bus yang berklakson 'telolet' yang sekarang ini sedang viral di media sosial. Menurut dia, klakson bus itu harus sesuai aturan, yaitu sesuai dengan PP No 55/2012 tentang kendaraan.
"Jadi sebetulnya aturan PP, kita ya PP No 55/2012 ya sebetulnya desibel daya pendengaran manusia itu diatur di PP No 55/2012," kata Elly.
Berdasarkan aturan itu, suara klakson tidak boleh melampaui 118 desibel. Namun saat mengecek bus yang ada di terminal Kalideres, dia mendapati klakson yang mempunyai 200 desibel.
"Bahwa paling tinggi desible yang diperbolehkan adalah 118 desible tapi kalau kita cek tadi itu sampai 200 desible," sambungnya
Dia juga menjelaskan agar bus menurunkan suara klakson sehingga maksimal menjadi 118 desibel. Sebab hal itu dilakukan agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat.
"Jadi kalau di daerah dengan kerumunan orang yang banyak ini betul betul bisa mengagetkan orang jangan jangan orang sakit jantung bisa kumat gitu," ujar Kepala BPTJ itu
Pada intinya, Elly tidak melarang penggunaan klakson 'telolet'. Namun yang perlu diperhatikan adalah terkait aturan yang perlu dipatuhi.
"Harus sesuai aturan jadi kalau tidak sesuai aturan ga boleh desiblenya kita turunkan saja musiknya kan enak tapi kalau musiknya ngagetin di luar kemampuan dengar kita kan tidak bagus, malah tidak nyaman kan," terangnya.
(rvk/rvk)
Klakson Bus 'Telolet' Boleh Dipasang Asal Jangan Bikin Orang Jantungan
http://ift.tt/2hiHhkC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Klakson Bus 'Telolet' Boleh Dipasang Asal Jangan Bikin Orang Jantungan"
Post a Comment