Search

KPK Amankan Buku Tabungan Suami Wali Kota Cimahi Nonaktif

Jakarta - Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti (ATS) dan suaminya M Itoc Tochija (MIT) ditangkap KPK atas dugaan menerima suap Rp 500 juta. Atty ditangkap Kamis (1/12) malam di rumahnya bersama 6 orang lain.

Empat dari tujuh yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, termasuk Atty dan Itoc. Dua lainnya adalah pihak swasta bernama Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hemdriza Soleh Gunadi (HSG).

Dalam konferensi pers di KPK, Jumat (2/12/2016) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Atty dan 6 orang lain ditangkap di rumah pribadi Atty pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain Atty, Itoc, dan dua dari swasta, yang turut diamankan adalah 2 orang sopir dan 1 ajudan. Ketujuhnya dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua sopir dan 1 ajudan ini dilepaskan dan tak jadi tersangka.

Sekitar 24 jam kemudian, pemeriksaan telah selesai dilakukan dan digelar konferensi pers. Atty, Itoc, Triswara, dan Hemdriza ditetapkan sebagai tersangka.

Basaria menyebut, satu buah buku tabungan yang merupakan milik suami Atty diamankan penyidik. Suami Atty yang dalam hal ini dijanjikan sebuah proyek sebesar Rp 57 miliar oleh Triswara dan Hemdriza.

"Diamankan buku tabungan berisi penarikan Rp 500 juta. Menurut pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Terkait proyek ijon Pasar Atas Baru Cimahi dengan nilai proyek sebesar Rp 57 miliar," kata Basaria Jumat (2/12).
(msl/rna)


KPK Amankan Buku Tabungan Suami Wali Kota Cimahi Nonaktif
http://ift.tt/2gvevvM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Amankan Buku Tabungan Suami Wali Kota Cimahi Nonaktif"

Post a Comment

Powered by Blogger.