"ACTA anggotanya 50 kita akan terus membagi tim ke Bu Rachma, Bintang, Ratna dan seterusnya," kata Krist di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
Dia akan memantau seluruh proses hukum yang berjalan ke Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri dan tujuh tersangka lainnya. Dia juga menunggu keputusan penyidik usai pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kami akan mengkaji, karena ini proses masih berjalan. Kami akan terus pantau. Kami tunggu karena penyidik punya kesempatan 1x24 jam," kata dia.
Krist juga akan mengkaji terkait kemungkinan akan mengajukan Pra peradilan. Jika kliennya ditahan dia akan melihat kesesuaian dengan KUHP.
"Kita akan kaji. Kita kan lihat besok pagi. Yang akan dikaji satu mengenai prosedur. Bahwa apakah sesuai dengan KUHP, masalah penangkapan, penahanan, pemberian status kan harus ikuti KUHP," jawabnya.
Dia mengatakan jenis pidana yang disangkakan ke kliennya merupakan pidana umum. Namun dia punya taktik untuk membela kliennya.
"Apalagi yang disangkakan ini masuk KUHP, jadi pidana biasa, bukan UU teroris. Dan kita tidak bisa tentukan malam ini mau praperadilan atau tidak tapi kami sudah punya rencana a,b,c. Lima rencana lah," ujar dia.
(ams/jor)
Kuasa Hukum Akan Bentuk Tim Bela Ahmad Dhani Cs
http://ift.tt/2g11GbD
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Akan Bentuk Tim Bela Ahmad Dhani Cs"
Post a Comment