Search

KPK Sayangkan Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi

Jakarta - KPK menyayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Muhammad Sanusi dicabut. Tuntutan itu dimintakan agar Sanusi jera akan perbuatannya.

"Terkait sektor politik, bagi KPK, pencabutan hak politik sanksi untuk memberikan efek jera untuk tidak melakukan korupsi di sektor politik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).

Selain sebagai efek jera, Febri juga mengatakan pencabutan hak politik untuk menghindari risiko dan kerugian yang akan dialami oleh masyarakat. Menurutnya, terlibatnya politikus dalam kasus korupsi secara tidak langsung mengecewakan kepercayaan masyarakat yang sudah memilih mereka.

"Pencabutan ini diatur dalam UU Tipikor. Dan KPK hampir selalu mengajukan tuntutan tersebut terhadap terdakwa yang terbukti di persidangan yang ada risiko pihak yang diwakili akan melakukan perbuatan korupsi," ucap Febri.

Febri lalu menyoroti soal fenomena kembalinya para mantan terpidana korupsi ke dalam gelanggang pemilihan kepala daerah. Maka, KPK berharap akan adanya persamaan persepsi bersama instansi penegak hukum lainnya.

"Apalagi fenomena mantan terpidana politik maju dalam kontestasi politik. Harapan KPK, jajaran Mahkamah Agung punya mind set bersama-sama untuk memberantas korupsi di sektor politik," ujarnya.

Sebelumnya, Sanusi divonis pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari mantan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Sanusi. Padahal sebelumnya jaksa menilai perbuatan Sanusi dianggap telah mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.

"Terkait pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam UU tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
(jbr/dhn)


KPK Sayangkan Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi
http://ift.tt/2hQT5qK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Sayangkan Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi"

Post a Comment

Powered by Blogger.