"Ada yang lebih penting yang harus didalami penyidik di luar perkara suapnya, yaitu kemungkinan terjadi mark up harga peralatan yang dibeli Bakamla," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (17/12/2016).
Alex menyebut biasanya lelang yang sudah diatur akan berdampak pada harga yang tidak wajar. Menurutnya, apabila itu berhasil diungkap penyidik KPK, maka kemungkinan nilai kerugian keuangan negara akan lebih besar dari angka suapnya.
"Lazimnya jika lelang sudah diatur dampaknya pada harga yang tidak wajar. Itu yang harus dikejar. Bisa jadi nilai kerugian keuangan negaranya jauh lebih besar dibandingkan dengan suapnya," jelas Alex.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka kasus suap tersebut, yaitu Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dia diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain itu ada Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta yang diduga memberikan suap.
PT MTI merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut KPK berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut.
(dhn/tor)
KPK Telisik Kemungkinan Mark Up Proyek Satelit Monitoring Bakamla
http://ift.tt/2hES1cI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Telisik Kemungkinan Mark Up Proyek Satelit Monitoring Bakamla"
Post a Comment