"Wacana untuk tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia. Tujuannya kan untuk menarik investor, tapi itu bukan berarti bahasa Indonesia dihapuskan. Masak dia punya uang untuk investasi tapi harus bisa bahasa Indonesia dulu. Tetapi ada aturan di dalamnya, berdampingan mereka wajib berbahasa Indonesia, berjalan sambil bekerja dia harus bisa bahasa Indonesia, para tenaga kerja asing ini," kata Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Rahmawati Yaunidar, dalam Seminar Nasional 'Serbuan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia' di Gedung Sertifikasi Guru UNJ, Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (17/12/2016).
"Dalam era MEA ini beberapa perusahaan malah ingin menggunakan bahasa Inggris. Ini kan untuk pembelajaran juga, ini efek positifnya untuk TKI jadi bisa bahasa Inggris," sambungnya.
Menurut Rahmawati, penggunaan tenaga kerja asing pun dibatasi. Dia menyebut institusi-institusi tertentu saja yang bisa menggunakan tenaga kerja asing.
"Yang boleh memakai tenaga kerja asing yaitu instansi pemerintah, badan-badan nasional, perwakilan negara asing, lembaga sosial, lembaga keagamaan, jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan," ujarnya.
Selain itu, Rahmawati juga menyampaikan tentang apabila ada penyalahgunaan tenaga kerja asing. Menurutnya, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.
"Jadi kalau ada penyalahgunaan tenaga kerja asing di lapangan, apa dia jabatannya engineer, apa dia direktur, apa dia nyupir kontraktor, itu diambil tindakan. Ada jangka waktu, jangka pendek itu 1 bulan sampai 6 bulan, ada jangka panjang ini bisa diperpanjang lebih dari 6 bulan. Misal kalau dia sudah habis masanya mau kembali lagi, harus ada perizinan baru lagi," ujarnya.
"Karena tenaga kerja asing jangka pendek itu, biasanya orang-orang yang melakukan pemasangan-pemasangan mesin dan itu. Bahwa tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia ini, kalau ada pemesanan barang, penggunaannya misal pemesanan dari China, dipasang oleh engineer dari China juga. Dia boleh memasang itu. Oleh karena itu kita atur dalam jangka pendek yaitu 6 bulan," jelas Rahmawati.
(dhn/tor)
Soal Wacana Tenaga Kerja Asing Berbahasa Indonesia, Ini Kata Kemenaker
http://ift.tt/2hZiE8D
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Wacana Tenaga Kerja Asing Berbahasa Indonesia, Ini Kata Kemenaker"
Post a Comment