Search

KPK Tetapkan Bupati Klaten Sri Hartini Tersangka Suap

Jakarta - KPK menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai tersangka suap. Kasus suap ini berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (30/12), KPK mengamankan 8 orang termasuk Sri. Namun KPK baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

"Dari 8 orang yang diamankan OTT kemarin, 2 orang naik status penyidikan tadi disampaikan SHT (Sri Hartini) ini Bupati Klaten periode 2016-2021 dan SUL (Suramlan), PNS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Sri disangka sebagai penerima suap, sedangkan Suramlan sebagai pemberi suap. Syarif menyebut asal uang suap berasal dari banyak orang.

"Sedangkan yang lain belum karena sedang diminta keterangan lanjut karena asal uang bukan satu orang," kata Syarif.

Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dha/fdn)


KPK Tetapkan Bupati Klaten Sri Hartini Tersangka Suap
http://ift.tt/2inw4MU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Klaten Sri Hartini Tersangka Suap"

Post a Comment

Powered by Blogger.