"Dimaksudkan siaran langsung yaitu dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu, semisal pada pembacaan tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan. Sedangkan untuk pemeriksaaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Berdasarkan Pasal 13 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. Adapun dalam ketentuan yang sama diikuti Pasal 64 dan 153 ayat 3 KUHAP menyatakan:
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan juga untuk kepentingan pemeriksaan sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum.
"Walaupun siaran langsung bersifat terbatas tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tetap profesional, tetapi proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku," ujar Farid.
Dalam catatan KY, siaran langsung jalannya pengadilan berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik. Alasan pertama, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.
"Siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri," cetus Farid.
Alasan kedua, siaran live semakin membuka polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari.
Farid Wajdi (ari/detikcom
|
"Ketiga, ketiadaan sensor, padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi. Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka," cetus Farid.
Keempat, ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat 1 huruf a KUHAP yaitu saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang. Saksi-saksi yang diambil keterangannya dipanggil satu per satu (seorang demi seorang) untuk masuk ke ruang sidang.
"Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Hal ini untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya, sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," papar Farid.
(asp/tor)
KY Usulkan Sidang Ahok Disiarkan Live Terbatas
http://ift.tt/2h3AkCX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KY Usulkan Sidang Ahok Disiarkan Live Terbatas"
Post a Comment