Search

Lahan Eks Kedubes Inggris yang Akan Dibeli Pemprov DKI Disebut Milik Pemerintah

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan gegabah dalam membeli tanah bekas Kedutaan Besar Inggris di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pasalnya setelah ditelusuri, tanah tersebut ternyata pernah tercatat menjadi milik pemerintah.

Pemerintah kemudian meminjamkan tanah tersebut kepada Kedutaan Besar Inggris. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono mengatakan, pihaknya tidak akan membeli lahan tersebut jika memang itu milik pemerintah sendiri.

"Kedutaan besar Inggris, yang prinsip pemerintah tidak usah membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri. Status akhir pernah dimiliki pemerintah kemudian dipinjamkan ke kedutaan Inggris bahkan keluar sertifikat, ini persoalannya," kata Soemarsono yang biasa disapa Soni kepada wartawan di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

"Kalau status belum jelas pemerintah tidak akan melakukan action membeli," tambah Soni.

Pemprov DKI, kata Sono, masih menelusuri status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional.

"Karena itu kami sedang membicarakan dengan BPN dan instansi terkait membicarakan status ini dulu termasuk minta bantuan instansi luar negeri untuk memperjelas proses penyelesaian tanah kedutaan Inggris itu," kata Soni.

Tanah bekas Kedubes Inggris yang akan dibeli Pemrov DKI tersebut berlokasi di kawasan Bundaran HI seluas 4.185 meter persegi. Rencananya lahan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dan cagar budaya.

(azf/erd)


Lahan Eks Kedubes Inggris yang Akan Dibeli Pemprov DKI Disebut Milik Pemerintah
http://ift.tt/2hbLuG2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lahan Eks Kedubes Inggris yang Akan Dibeli Pemprov DKI Disebut Milik Pemerintah"

Post a Comment

Powered by Blogger.