"Secara biologis memang dia (La Nyalla) adalah keponakan Ketua MA, tapi secara yuridis beliau menegaskan tidak akan ikut campur," ujar jubir MA hakim agung Suhadi, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/12/2016).
Suhadi mengatakan, jika ada intervensi dari Ketua MA maka sidang La Nyalla harusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. di PN Surabaya La Nyalla sudah memenangi 3 kali praperadilan.
"Tapi ini kan dikabulkan disidangkan di Jakarta, dengan hakim yang berbeda. Ketua MA Prof Hatta Ali menegaskan tidak akan mengintervensikan sidang, saat dipindah Ketua MA tidak protes. Harusnya kalau ada intervensi tidak akan dikabulkan pemindahan sidangnya," tegas Suhadi.
Dia juga menjamin Ketua MA tidak akan mengintervensi jika jaksa nantinya akan mengajukan kasasi. Dia menjamin hakim tingkat kasasi akan profesional.
"Termasuk sampai tingkat kasasi pasti akan profesional," ucap Suhadi.
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
Tapi dakwaan jaksa tidak terbukti di mata majelis hakim. Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
(rvk/asp)
La Nyalla Bebas, Jubir: Ketua MA Tidak Intervensi Sidang!
http://ift.tt/2icFbSY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "La Nyalla Bebas, Jubir: Ketua MA Tidak Intervensi Sidang!"
Post a Comment