"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata majelis ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihakan hak terdakwa," cetus Sumpeno.
(adf/asp)
La Nyalla Divonis Bebas
http://ift.tt/2iyohyV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "La Nyalla Divonis Bebas"
Post a Comment