"Ini masih wacana. Kalau disetujui, maka akan kami masukkan dalam perubahan program legislasi daerah (Prolegda) 2017," kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Apik kepada detikcom, Selasa (27/12/2016). Komisi IV membidangi masalah Kesejahteraan dan Sosial.
Usulan raperda poligami muncul dalam dengar pendapat antara DPRD dan Aliansi Umat Islam (AUI) pada pekan lalu. Aktivis AUI mengeluhkan maraknya maksiat dan prostitusi. Dari pertemuaun tersebut muncul gagasan untuk membuat perda poligami yang didasari jumlah perempuan di Pamekasan lebih banyak, angka perceraian tinggi serta tingginya kasus perselingkuhan.
"Saat itu kami usulkan untuk penyelesaiannya dengan yakni penegakan perda miras dan hiburan serta dengan cara sosial yang kami anggap lebih efisien ketimbang penyelesaian secara hukum," katanya
Dalam pertemuan itu, muncul data jumlah perempuan di Pamekasan lebih banyak dibanding pria.
"Jumlah perempuan lebih banyak 23.400 jiwa dari laki laki. Jangan jangan hal ini memicu masalah. Kami usul apa perlu diajukan raperda poligami agar perempuan di Pamekasan bisa diakomodir sehingga tidak terjadi kemaksiatan," ungkap Apik.
Usulan raperda poligami itu pun bergulir. Apik optimistis rencana pembuatan perda poligami akan terus berjalan seiring mendapat dukungan dari istri Bupati Pamekasan. "Banyak mendukung termasuk istri Bupati yang mendukung. Makanya terus kami godok dan mendapat masukan dari teman-teman di dewan," tutup Apik.
(ze/try)
Tentang Usulan Raperda Poligami di Pamekasan dan Rencana DPRD
http://ift.tt/2iysfHK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tentang Usulan Raperda Poligami di Pamekasan dan Rencana DPRD"
Post a Comment