Lukman Edy mengatakan bahwa usulan itu akan dimasukkan dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu. "Kami jelaskan pada MA dalam draf RUU ini ada satu kewenangan MA yang baru. Untuk batalkan seorang Capres kalau yang bersangkutan terbukti TSM melakukan politik uang dalam Pilpres," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam (15/12/2016).
Lukman menjelaskan laporan dan temuan mengenai politik uang itu akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU diwajibkan untuk menaati keputusan Bawaslu.
"Perkaranya nanti ditemukan Bawaslu. Keputusan Bawaslu harus ditaati KPU. Keputusan KPU boleh digugat ke MA," jelasnya.
Politikus PKB itu menyebut gugatan terhadap putusan KPU bisa diajukan ke MA. Nantinya hasil putusan MA itu yang akan mendiskualifikasi Capres tersebut.
"Ketika digugat ke MA dikatakan Capresnya diskualifikasi MA yang tetapkan final mengikat," sambung dia.
Lukman mengatakan Pansus membuka masukan kriteria TSM dari MA. Sebab MA menjadi penjaga gawang terkait keputusan diskualifikasi kepada capres yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Karena di MA keputusan akhirnya, MA harus beri masukan dong. Sementara ini draft TSM yang ada di UU Pilkada dimasukkan ke UU Pemilu bukan perspektif Pilpres tapi Pilkada. Ini agak berat persoalannya menyangkut capres yang bisa dibatalkan MA," kata dia.
Selain itu dari hasil pertemuan dengan MA, kata Lukman, pansus juga mendapat keluhan banyak mengadili kasus sengketa proses dan pidana pemilu saat pemilu serentak. Setidaknya ada 400 kasus yang harus mereka selesaikan.
"Ketika pemilu serentak. Kemarin saja ada 400 kasus siang malam mereka bekerja. Karena ada waktu yg sangat terbatas. Kalau pidana terbatas 7 hari, sengketa proses waktunya 14 hari," bebernya.
MA beralasan jumlah hakim terbatas dan tidak upgrade soal kepemiluan. MA, kata Lukman, ingin ada diklat atau sertifikasi hakim-hakim terkait kepemiluan yang waktunya setidaknya butuh waktu 14 hari. Namun tidak ada dana.
"Tapi mereka siap terima kalau UU perintahkan. Mereka minta syarat untuk bisa rekrut hakim baru supaya pilpres 2019 bisa sukses dari sisi penegakan hukum. Selama 6 tahun mereka kehilangan hakim karena enggak ada rekrutmen hakim. MA minta fasilitasi mencabut moratorium penerimaan PNS khususnya hakim-hakim," bebernya.
Aspirasi lainnya menyangkut sengketa proses pemilu lewat Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Saat ini MA hanya memiliki empat PTUN di seluruh Indonesia, jumlah ini dirasa masih kurang Untuk melayani gugatan 34 provinsi di Indonesia.
"Hari ini MA hanya punya 4 PTUN di seluruh Indonesia. Melihat kompleksitas pemilu, mereka anggap enggak siap 4 PTUN, minimal 6, kalau bisa 10. Kita ada 34 provinsi mereka minta difasilitasi agar suksesnya pemilu 2019 MA disupport meningkatkan infrastruktur," jelasnya.
Lukman menambahkan MA juga meminta penyamaan jangka waktu penyelesaian kasus sengketa proses dengan pidana. Lantaran pidana prosesnya lebih luas dan menyangkut hak asasi seseorang.
"Pidana lebih singkat waktunya. Proses agak luas. Mereka minta disamakan pidana ada kesempatan lebih memungkinkan membuat keputusan cepat tapi berkualitas," urai dia.
(ams/erd)
MA Diusulkan Punya Kewenangan Diskualifikasi Capres yang Money Politics
http://ift.tt/2h6z3Ii
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Diusulkan Punya Kewenangan Diskualifikasi Capres yang Money Politics"
Post a Comment