"Jangan terlalu mudah menyampaikan (pengalihan isu). Apalagi kalau seorang anggota DPR pejabat menyampaikan pengalihan isu. Kita ingin tanya," tegas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Pernyataan Tito itu menyinggung tentang anggota DPR Eko Hendro Purnomo yang disebut mengatakan penangkapan teroris adalah pengalihan isu dari sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tito pun menyebut bahwa Eko telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan menyebut bisa saja Eko dikenai pidana.
"Sementara ini kita akan undang. Kita lihat punya data enggak. Enggak main-main kita. Kalau tidak punya data, pertanggungjawabkan. Bisa pidana, bisa juga minta maaf ke publik," ujar Tito.
"Jadi sekali lagi, pengalihan isu tidak ada. Jadi teman-teman berdasarkan kerja keras mereka. Kegiatan intelijen yang memonitor terus 24 jam," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menangkap keempat terduga teroris di sejumlah tempat terpisah pada Sabtu (10/12). Di rumah kos yang dihuni Dian, tim Densus menemukan bom panci seberat 3 kg dengan daya rusak ledakan mencapai radius 300 meter.
Anggota DPR fraksi PAN Eko Hendro Purnomo pun mengatakan bahwa penangkapan teroris adalah pengalihan isu dari sidang Basuki Tjahaja Purnama. Namun pihak PAN menyatakan, Eko tidak pernah bicara seperti itu.
(dhn/fdn)
Kapolri: Siapa Pun Jangan Asal Sebut Pengalihan Isu, Apalagi Anggota DPR
http://ift.tt/2hUjd3C
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolri: Siapa Pun Jangan Asal Sebut Pengalihan Isu, Apalagi Anggota DPR"
Post a Comment