Search

Pakai Narkoba Blue Safir, Eks Dandim Makassar Dibui 10 Bulan

Surabaya - Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dihukum 10 bulan penjara dan dipecat. Jefry terbukti pesta narkoba di Hotel d'Maleo, Makassar.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata hakim ketua Kolonel CHK Sugeng Sutrisno di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/12/2016).

"Mempidana terdakwa, pidana pokok penjara selama 10 bulan," sambung Sugeng.

Selain dipidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan 110 hari, mantan Dandim Makassar ini juga mendapatkan hukuman pidana tambahan yakni dipecat dari kedinasan militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegasnya.

Perwira menengah Kol Jefry dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis dari majelis hakim terdiri dari Kol CHK Sugeng Sutrisno, Kol CHK Moch Afandi, Kol CHK Suryadi Sjamsir itu lebih rendah dari tuntutan oditur militer Kolonel Laut (KH) Bambang Pujianto yakni pidana penjara satu tahun dan dipecat dari dinas militer.

Menurut majelis, ulah terdakwa Kol Jefry dinilai dapat mencoreng naman institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat.

"Akibat yang ditimbulkan dapat merusak citra TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Sugeng.

Selain itu, Kol Jefry yang waktu itu sebagai Komanda Kodim Makassar, harusnya dapat memberikan contoh yang baik dan mentaati instruksi pimpinan TNI untuk memerangi narkoba.

"Seharusnya dapat mencegah, justru terdakwa malah terlibat. Dan tidak mengindahkan arahan dan perintah pimpinan TNI," tandas Sugeng.

Terdakwa melakukan pesta narkoba dengan rekan-rekannya yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman dan Fitriani (teman Nasri) di ruang karaoke di Hotel d'Maleo Makassar. Saat karaoke, mantan Dandim Makassar itu membawa botol berisikan cairan blue safir (jenis narkoba baru yang dirilis BNN).

Zat cairan tersebut dicampurkan ke miras martel. Dengan mengkonsumsi cairan tersebut, dapat meningkatkan libido, merasa ceria dan membuat semangat berkaraoke. Padahal, cairan tersebut dapat merusak syaraf, membahayakan individu dan dapat merusak generasi bangsa.
(roi/asp)


Pakai Narkoba Blue Safir, Eks Dandim Makassar Dibui 10 Bulan
http://ift.tt/2igBKZd

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pakai Narkoba Blue Safir, Eks Dandim Makassar Dibui 10 Bulan"

Post a Comment

Powered by Blogger.