"Terdakwa dituntut hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," ujar Jaksa Reza Murdani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).
Reza mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 Ayat 4 UU RI No 10 Tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal tersebut adala enam bulan penjara, lantas apa alasan tidak menuntut hukuman maksimal?
"Karena saksi korban sudah memaafkan saat proses persidangan berlangsung," jelas dia.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masrizal kemudian memberikan waktu terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan besok Rabu (20/12).
"Terdakwa diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan selama satu hari. Sidang dilanjutkan besok," ujar Masrizal.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Naman mengaku akan mengajukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan," kata Naman yang duduk di kursi pesakitan itu.
Kuasa hukum Naman, Budi Setiawan mengatakan tuntutan jaksa wajar. Mereka akan menyiapkan nota pembelaan dan berharap hakim menilai dengan objektif.
"Namanya Jaksa sebagai aparatur negara, saya rasa itu wajar dan tidak berlebihan. Kami akan mengajukan pembelaan besok semoga hakim bisa objektif menilai negara ini dari sisi yang seadil-adilnya," kata Budi.
(ams/imk)
Penghadang Kampanye Djarot Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan
http://ift.tt/2hQFPCV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penghadang Kampanye Djarot Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan"
Post a Comment