Search

Penjelasan Polisi Soal Status Hukum Ramlan di Kasus Perampokan Depok

Jakarta - Ramlan Butarbutar tewas setelah tertembak peluru polisi karena melawan. Dia adalah kapten perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, yang menewaskan 6 orang pada Senin (26/12).

Dari catatan kepolisian, Ramlan diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polresta Depok. Dia menjadi buronan atas kasus perampokan di rumah Ny Lili (48) di Griya Telaga Permai, Kelurahan Cilangkap, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, Ramlan pernah ditangkap oleh Polresta Depok atas kasus perampokan di rumah Lili. Dia melakukan perampokan bersama 2 temannya, Johny Sitorus dan Posman Sihombing yang juga tertangkap saat itu.

"Sesuai Sprint Kap bernomor Kap/336/VIII/2015/Reskrim, Ramlan ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2015," ujar Rikwanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (29/12/2016).

Ramlan kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprint.han) bernomor http://ift.tt/2iINhDC, tanggal 16 Agustus 2015. Dalam perjalanan selama penahanan di Polresta Depok, Ramlan jatuh sakit akibat gagal ginjal.

Polisi kemudian membantarkan penahanan Ramlan untuk berobat jalan. Pembantaran Ramlan ini tertuang dalam Sprint Pembantaran bernomor surat SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.

"Dibantarkan dari tanggal 2 September-8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati, sehingga harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati," terang Rikwanto.

Karena kondisi Ramlan yang harus berobat jalan, polisi kemudian menangguhkan penahanan Ramlan yang tertuang dalam surat penangguhan bernomor surat SPPP/75/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015. Sebagai gantinya, Ramlan diwajibkan untuk lapor diri dua minggu sekali.

"Kemudian dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015," sambungnya.

Sejak ditangguhkan penahanannya, awalnya Ramlan bersikap kooperatif. Tetapi kemudian Ramlan menghilang sampai kasusnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," lanjutnya.

Karena Ramlan menjadi buron, polisi hanya melimpahkan dua tersangka lain atas nama Johny dan Posman ke Kejari Depok, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Untuk kedua tersangka atas nama Johny Sitorus dan Posman Sihombing telah lengkap berkas perkaranya tanggal 16 November 2015 dengan nomor B/29/47/0.2.34/Epp.1/11/2015. Untuk tahap dua (kedua tersangka) dilakukan pada tanggal 22 November 2016 dengan nomor B/2098/XI/2015/Reskrim," urainya.

Rikwanto menambahkan, proses hukum yang dilakukan Polresta Depok saat itu terhadap Ramlan, tidak ada masalah. Masyarakat pun diminta untuk tidak membuat persepsi lain soal kondisi tersebut.

"Persepsi orang seolah-olah statusnya dipisahkan, tidak. Tidak ada masalah dalam proses hukum terhadap yang bersangkutan, kalau pun sekarang tertangkap di kasus Pulomas itu sudah pas lah, karena memang statusnya DPO," kata Rikwanto.

(mei/fdn)


Penjelasan Polisi Soal Status Hukum Ramlan di Kasus Perampokan Depok
http://ift.tt/2hsvXh7

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penjelasan Polisi Soal Status Hukum Ramlan di Kasus Perampokan Depok"

Post a Comment

Powered by Blogger.