Search

Penjelasan Polri Soal Instruksi Geledah di Kantor Polisi Harus Izin Kapolri

Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta agar apabila ada geledah oleh penegak hukum lain, harus dilakukan atas seizin dirinya. Begini penjelasan Polri atas surat imbauan tersebut.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan surat tersebut hanya berisi penegasan saja. Propam perlu mengetahui adanya tindakan penegak hukum lain semata-mata untuk pendampingan.

"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," ujar Rikwanto di sela-sela acara Kampanye Anti Pungli, di Bundaran HI, Minggu (18/12/2016).

Penjelasan Polri Soal Instruksi Geledah di Kantor Polisi Harus Izin KapolriFoto: Istimewa
Rikwanto mengatakan ada sejumlah kejadian yang membuat Polri perlu memberikan penegasan dengan dikeluarkannya surat imbauan tersebut.

"Ada beberapa kejadian langsung dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita nggak tahu ada masalah. Untuk penegasan itu saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan. Panggilan dari manapun, kejaksaan, KPK. Itu pimpinan wajib tahu dan didampingi," ujar Rikwanto.

Surat bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM tersebut, dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Surat dari Kapolri ini ditujukan untuk Kapolda-kapolda dan ditembuskan ke Irwasum Polri.

Dalam bagian awal surat tersebut disebutkan, adanya panggilan-panggilan kepada anggota atau perwira Polri oleh penegak hukum lain, selama ini tak pernah diketahui oleh pimpinan Polri. Merujuk dari hal tersebut, melalui surat itu, Tito Karnavian meminta agar setiap tindakan dari penegak hukum lain harus dimintakan izin ke pimpinan Polri terlebih dahulu.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan hukum geledah, sita dan masuk di dalam ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, agar melalui izin Kapolri UP (melalui) Kadivpropram Polri di tingkat Mabes Polri, dan Kapolda serta Kabidpropam di tingkat Polda," demikian bunyi surat yang bersifat arahan tersebut.
(fjp/fjp)


Penjelasan Polri Soal Instruksi Geledah di Kantor Polisi Harus Izin Kapolri
http://ift.tt/2gYe66h

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penjelasan Polri Soal Instruksi Geledah di Kantor Polisi Harus Izin Kapolri"

Post a Comment

Powered by Blogger.