"Makanya perampok, pencuri itu diharapkan dihukum berat saja jangan diberi peluang. Coba lihat itu pelaku curanmor berkali-kali melakukan kejahatan yang sama. Sudah keluar lakukan (tindakan kriminalitas) lagi," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Belajar dari kasus Ramlan, yang merupakan residivis dari kasus perampokan, Yasonna menyampaikan Kemenkum HAM akan memperhatikan lebih serius para residivis. Sebab, potensi untuk melanjutkan aksi kriminalitas selepas dari penjara lebih tinggi.
"Kami di lapas akan kami lihat lebih serius yang residivis ini, kecuali kalau memang pelaku masih perbuatan pertama. Ya ini akan menjadi perhatian dan kasus ini kita jadikan pelajaran. Jadi ya para begal perampok dengan kekerasan itu tendensi residivisnya memang tinggi," tuturnya.
"Makanya tembak saja itu sama polisi kakinya atau dengkulnya sampai patah, supaya tobat. Tapi itu kan juga melanggar hukum. Kalau enggak, saya rasa kriminal kriminal yang berpeluang residivis, hakim harus menilai ulang pemberian hukumannya," lanjut Yasonna.
Ramlan pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulomas merupakan residivis kasus perampokan. Ia sebelumnya pernah tertangkap atas kasus perampokan WN Korea di Cibubur dan seorang warga di Depok. Kelompok ini mengincar uang dan perhiasan emas milik korban. Ramlan dipastikan tak bisa melanjutkan aksinya. Dia meregang nyawa setelah kakinya ditembus timah panas polisi, Rabu (28/12) kemarin.
(nkn/tor)
Perampokan Pulomas, Menkum HAM: Tembak Saja Sampai Kakinya Patah!
http://ift.tt/2hqIBx7
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perampokan Pulomas, Menkum HAM: Tembak Saja Sampai Kakinya Patah!"
Post a Comment