"Penguatan Bawaslu diperlukan. Tapi hak membubarkan parpol tetaplah ada di Pengadilan. Karena membangun institusi tidak mudah," kata Mardani kepada detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.
Dia mengatakan, bentuk penguatan kewenangan itu bisa berupa pemberian sanksi yang bisa dilakukan Bawaslu apabila menemui indikasi kecurangan sebelum atau selama jalannya proses pemilu. Pemberian sanksi, kata Mardani, bisa dibuat lebih akurat bagi partai politik yang melakukan pelanggaran.
"Disesuaikan saja dengan bobot kesalahannya. Bisa sanksi tidak ikut pilkada di daerah tersebut untuk waktu tertentu. Jika memang terkait pelanggaran pilkada. Jika terkait money politic bisa dalam bentuk diskualifikasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran partai politik.
"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly di gedung DPR, Jakarta, Senayan, Rabu (7/12/2016).
(kst/elz)
PKS: Penguatan Bawaslu Perlu, Tapi Tidak Untuk Membubarkan Parpol
http://ift.tt/2gcoU0e
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKS: Penguatan Bawaslu Perlu, Tapi Tidak Untuk Membubarkan Parpol"
Post a Comment