"Jika kemudian (Bawaslu) hendak diberi kewenangan, maka namanya ya perlu diubah dulu. Misalnya menjadi Badan Pengawas Parpol dan Pemilu," kata Arsul kepada detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.
Dia mengatakan, masalah pembubaran Parpol harusnya dilakukan di luar lembaga yang bertugas sebagai pengawas jalannya pemilu itu. Penguatan kewenangan Bawaslu, kata Arsul, seharusnya berfokus di beberapa hal terkait pelanggaran awal dalam pelaksanaan pemilu.
"Kalau namanya Bawaslu ya kewenangannya secara prinsip seperti sekarang saja. Kalaupun ada penguatan kewenangan, maka beberapa hal bisa ditambahkan," jelas anggota komisi III DPR itu.
"Seperti menggugurkan calon terpilih jika ternyata terbukti secara sistematis, masif dan terstruktur melakukan money politik," lanjut Arsul.
Sikap PPP terhadap wacana ini menurutnya kurang setuju. Arsul mengatakan sebaiknya fokus Bawaslu dipusatkan untuk mencegah adanya kebocoran awal sebelum pelaksanaan pemilu.
"Kalau soal pembubaran parpol ini, maka bagi PPP lebih baik mengatur hal-hal yang lebih rinci yang dapat menjadi dasar atau alasan pembubaran parpol," tutur dia.
"Baru setelah itu dibahas legal standing kepada pihak lain untuk menggantikan atau menambah legal standing yang saat ini diberikan kepada pemerintah untuk pembubaran parpol tersebut," imbuh Arsul.
(kst/elz)
PPP: Kalau Bawaslu Bisa Bubarkan Partai, Namanya Jadi Badan Pengawas Parpol
http://ift.tt/2hlnYmC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPP: Kalau Bawaslu Bisa Bubarkan Partai, Namanya Jadi Badan Pengawas Parpol"
Post a Comment