"Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis juga mengabulkan gugatan ganti rugi imaterill sebesar Rp 30 miliar," ujar humas PN Jaksel, Made Sutisna, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/12/2016).
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri Hamzah setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
"Dikabulkan karena menurut majelis dia kan sudah disebut pengkhianat partai, lalu di pemberitaan juga banyak menyudutkan dia," ucap Made.
Namun tidak semua gugatan Fahri Hamzah dikabulkan. Ada satu gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim.
"Yang tidak dikabulkan adalah gugatan yang menyatakan putusan ini serta merta. Artinya dia minta pasca kita putus pemecatannya tidak berlaku. Majelis menganggap hal itu harus dilakukan jika putusan sudah inkrah," ujarnya.
Kisruh antara Fahri Hamzah dan PKS ini terjadi sejak PKS memecat Fahri dari posisi kader yang secara langsung berimbas ke posisi Fahri sebagai pimpinan DPR. Fahri lalu melawan.
Gugatan ini diajukan sejak April 2016 lalu. Fahri menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Presiden PKS Sohibul Iman serta Majelis Tahkim dan Ketua BPDO. Atas putusan tersebut PKS menyatakan banding.
(rvk/adf)
PN Jaksel Juga Hukum PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
http://ift.tt/2gKzj3L
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Jaksel Juga Hukum PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah"
Post a Comment