"Sebenarnya perkara pengadilan sama saja, tidak ada perkara istimewa, tidak ada perkara besar. Semua perkara ditangani profesional, tidak ada yang besar," ujar Hasoloan di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Menurutnya semua perkara yang diadili ditangani secara profesional dan independen. Selain itu tidak ada perlakuan yang beda terhadap terdakwa.
"Semua harus ditangani profesional independen, tidak ada yang besar. Hanya saja karena pengunjung beda (mungkin lebih banyak). Tetapi perkara sama perlakuan juga tetap sama," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sidang perdana Basuki Tjahja Purnama akan digelar minggu depan. Sidang juga dipastikan terbuka untuk umum
(edo/asp)
PN Jakut Soal Kasus Ahok: Tidak Ada Perkara Istimewa
http://ift.tt/2gXGsg8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Jakut Soal Kasus Ahok: Tidak Ada Perkara Istimewa"
Post a Comment