"Rabu (21/12) sudah putusan. Digelar tiap hari karena UU (Pilkada) mengatakan demikian. Kalau lebih dari itu melanggar Undang-undang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2016).
Agenda sidang hari ini dengan terdakwa Naman S memasuki pembacaan eksepsi. Naman akan membacakan keberatannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Baca Juga: Hadang Kampanye Djarot, Tukang Bubur Kembangan: Saya Kira Ahok yang Datang
Naman didakwa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Naman muncul saat ditanya siapa komandan yang menghadang kampanye Djarot.
Jaksa mendakwa Naman melanggar pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Saat ini, polisi sudah melakukan penjagaan di PN Jakarta Barat. Sidang sendiri dilaksanakan di ruang Kusuma Atmaja.
Sebelumnya, pihak Naman sudah membantah menjadi komandan dalam penghadangan kampanye Djarot. Naman disebut hanya hendak menyampaikan aspirasi.
"Naman bukan pimpinan demo seperti yang didakwa. Tapi kebetulan berada di situ untuk menyampaikan aspirasi," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris.
(aik/imk)
Putusan Sidang Penghadangan Kampanye Djarot akan Dibacakan Pekan Depan
http://ift.tt/2gJlDnH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Putusan Sidang Penghadangan Kampanye Djarot akan Dibacakan Pekan Depan"
Post a Comment