Search

Selain Korupsi Dana Renovasi Masjid, Eks Waka DPRD Juga Kena Kasus Narkotika

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) M Riza Kurniawan di kasus korupsi renovasi masjid. Ternyata, mantan Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi PAN itu juga terlibat kasus narkoba dan kasus korupsi KONI.

Riza merupakan anggota DPRD Jateng 2004-2014. Ia mewakili daerah pemiihan Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Temanggung. Pada 2004-2009, ia hanya anggota DPRD biasa, tidak menduduki pucuk pimpinan DPRD.

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (26/12/2016), Riza sempat digerebek aparat di Hotel Permata Hijau, Jalan Dr Wahidin, Semarang pada 18 Juni 2009. Selain menggerebek Riza, juga didapati seorang aparat kepolisian.

Dari tangan mereka, polisi menemukan sabu seberat 0,346 gram, pipet kaca, bong, dan korek. Untuk kasus narkoba itu, Riza akhirnya dituntut 7 bulan rehabilitasi pada September 2009 dan dikabulkan.

Baca Juga:
Terlibat Narkoba, Anggota FPAN DPRD Jateng Dituntut 7 Bulan

Akibat kasus narkoba itu, posisi Riza di DPW PAN Jateng goyah, namun statusnya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 tidak tergoyahkan. Bahkan ia terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Jateng 2009-2014.

Baca Juga:
Terlibat Kasus Narkoba, Politisi PAN Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Setelah kasus narkoba, Riza kembali diterpa isu kasus korupsi. Aparat mengendus permainan proyek Riza di tahun 2008 yaitu kasus dana bantuan renovasi masjid. Dari dana renovasi masjid Rp 100 juta per masjid, Riza mengkorup 60 hingga 70 persen.

Akhirnya Riza duduk di kursi pesakitan pada Januari 2013. Belum selesai satu kasus, Riza kembali dijerat di kasus korupsi lainnya yaitu bantuan olahraga yang disalurkan lewat KONI pada 2011.

Bila di kasus renovasi masjid ia menilep uang rakyat Rp 127 juta, di kasus dana bantuan olahraga ia menilep 10 kali lipatnya yaitu mencapai Rp 1,1 miliar.

Atas berbagai kejahatan Riza, berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepadanya:

1. Kasus narkoba, mantan anggota DPRD yang mewakili Dapil VI Jateng itu dihukum 4 bulan rehabilitasi.

2. Kasus korupsi dana renovasi masjid dihukum 5 tahun penjara.

3. Kasus korupsi dana olahraga, Riza dihukum 4 tahun penjara.
(asp/dha)


Selain Korupsi Dana Renovasi Masjid, Eks Waka DPRD Juga Kena Kasus Narkotika
http://ift.tt/2hfNoRO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selain Korupsi Dana Renovasi Masjid, Eks Waka DPRD Juga Kena Kasus Narkotika"

Post a Comment

Powered by Blogger.