Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Bimo menjelaskan, tersangka Anton ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini atas laporan dari istri tersangka sendiri.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Hasil sementara ini, tersangka Anton mengakui perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri," kata Bimo kepada detikcom.
Menurut Bimo, kasus perkosaan terhadap anak usia 9 tahun itu terjadi pada akhir Oktober lalu. Tersangka melakukan perbuatan pada saat istrinya mengantarkan anaknya paling besar mereka ke sekolah.
"Diduga korban dipaksa meladeni nafsu bejat ayahnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah," kata Bimo.
Setelah diperkosa ayahnya tersebut, kata Bimo, korban pun malam harinya mengadu kepada ibunya telah menjadi korban perkosaan ayahnya.
"Atas laporan anaknya, si istri pun menanyakan langsung pada suaminya. Dan suaminya mengakui telah memperkosa anaknya. Suaminya mengaku khilaf," kata Bimo.
Sejak peristiwa itu, kata Bimo, tersangka langsung kabur dari rumahnya. Belakangan tersangka kembali lagi ke rumahnya lagi tadi (kemarin) sore. Mengetahui tersangka kembali ke rumah, polisi langsung menangkapnya.
"Tersangka kita jerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Bimo.
(cha/idh)
Seorang Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Berusia 9 Tahun di Pekanbaru
http://ift.tt/2hRKUh6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seorang Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Berusia 9 Tahun di Pekanbaru"
Post a Comment