Search

Sepanjang 2016, Enam Orang Dijatuhi Hukuman Mati di Jakbar

Jakarta - Enam orang di Jakarta Barat dijatuhi hukuman mati sepanjang 2016. Mereka terlibat kasus pembunuhan dan narkoba.

"Jadi ada enam yang dihukum mati. Satu kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang lima kasus narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Dr Reda Manthovani di sela-sela acara di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (29/12/2016).

Vonis mati untuk pembunuhan dijatuhkan kepada Agos 'Boel Tacos'. Dia membunuh, memperkosa dengan cara super sadis.

"Kasusnya di Tambora. Korbannya anak kecil, diperkosa, dipatah-patahin," ujar Reda.

Untuk vonis mati lima lainnya dijatuhkan kepada gembong narkoba. Vonis mati di atas semua sesuai tuntutan Reda yaitu tuntutan mati.

"Bandar besar, ratusan kg," ujar Reda.
(asp/rvk)


Sepanjang 2016, Enam Orang Dijatuhi Hukuman Mati di Jakbar
http://ift.tt/2iLuhAq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sepanjang 2016, Enam Orang Dijatuhi Hukuman Mati di Jakbar"

Post a Comment

Powered by Blogger.