"Itu terjadi setelah menggugat pokok materi gugatan, kebetulan saya juga hadir. Bertemu Pak Santoso di lorong, saya sampaikan keluhan saya, saya curhat saja. Lalu penawaran itu datang ke saya," kata Raoul saat menjadi saksi Santoso di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Penawaran yang dimaksud adalah pengurusan penanganan kasus perdata di PN Jakpus yang melibatkan klien Raoul, PT KTP, dan PT MMS.
"Pak Santoso bilang apa?" tanya salah satu kuasa hukum Santoso.
"'Mau saya urusin apa enggak?'," jawab Raoul menirukan jawaban Santoso.
Atas inisiatif Santoso, Raoul mengaku sedikitnya 3 kali bertemu majelis hakim yakni Partahi T Hutapea dan Casmaya di ruangan mereka.
Partahi dan Casmaya berkantor di satu ruangan. Hanya saja, dari 3 kali pertemuan, hanya ada satu pertemuan di mana Raoul bertemu keduanya.
Menurut Raoul, dia menyampaikan keluhannya tentang gugatan yang dilayangkan PT MMS kepada Partahi dan Casmaya.
"Semua pertemuan saya dengan majelis berdasarkan arahan dari Pak Santoso. Menyampaikan tentang keluhan saya tentang materi gugatannya. Saya sampaikan materi pokok gugatan. Saya sampaikan juga pembuktian mereka tidak sesuai," tutur Raoul.
Raoul selalu melaporkan hasil pertemuannya dengan majelis hakim kepada Santoso. Usai bertemu 3 kali dengan majelis hakim, Santoso meminta Raoul menunggu.
"'Ya sudah kita tunggu saja minggu depan'," tutur Raoul menyampaikan kembali ucapan Santoso.
(rna/asp)
Skandal Suap PN Jakpus Bermula dari Lorong Pengadilan
http://ift.tt/2hhimdt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Skandal Suap PN Jakpus Bermula dari Lorong Pengadilan"
Post a Comment