"Jadi begini, ada laporan ke MKD melaporkan pimpinan Baleg yang lalu, dia dianggap lalai, tidak profesional menjalankan tugas," ungkap Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).
Laporan yang dimaksud adalah dari Fraksi PDIP. Menurut Dasco laporan masuk sekitar dua minggu lalu. Pimpinan Baleg dianggap lalai karena pada perubahan UU MD3 sebelumnya, tambahan pimpinan hanya diberikan pada komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya tanpa memasukkan pimpinan DPR.
"Waktu revisi pertama MD3 dari 17 jadi 42 kan ada penambahan satu pimpinan di tiap AKD. Dia dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan di kursi pimpinan DPR dan MPR," terang Dasco.
Baca Juga: Kejar Kursi Pimpinan DPR, PDIP Ingin UU MD3 Cepat Direvisi
MKD disebut sudah melakukan sidang terkait laporan tersebut. Dasco menyatakan putusan MKD terkait hal ini adalah tidak menemukan kelalaian atau adanya unsur kesengajaan dari pimpinan Baleg melainkan hanya karena dinamika politik saja.
"Karena waktu itu KMP (Koalisi Merah Putih) dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) masih tarik menarik akhirnya tidak ditambahkan. Dalam putusan itu memang tidak terbukti bersalah," sebutnya.
Belakangan lalu muncul wacana revisi UU MD3 soal kocok ulang pimpinan dewan. Untuk mencegah kegaduhan dalam proses tersebut, MKD pun meminta Baleg agar melakukan revisi UU MD3 secara terbatas.
"Kemungkinan ada kegaduhan. MKD dalam kode etiknya bisa penindakan pencegahan atau cara lain. Kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," tutur Dasco.
"Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," imbuh politisi Gerindra itu.
Baca Juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MD3 Bersama DPR
MKD pun sudah meminta hal tersebut kepada Baleg dengan sifat mengikat. Hari ini Baleg akan rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly untuk memasukkan UU No 17 tahun 2014 itu ke Prolegnas.
"Itu mengikat dan Baleg sudah menjalankan itu. Dan hari ini mau dimasukkan dalam Prolegnas. Kita sudah minta baleg agar melakukan perubahan itu saja," kata Dasco.
"Kalau semua sudah kita akomodir dengan baik, mudah mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," tambahnya.
Soal 'gerak cepat' yang dilakukan MKD soal laporan Fraksi PDIP, Dasco menyebut itu dilakukan karena wacana revisi UU MD3 masuk dalam skenario prioritas. Selain itu, pembahasan soal revisi UU MD3 dinilai berpotensi memiliki kegaduhan.
"Kita melihat skala prioritas. MKD kan tujuannya menjaga marwah DPR. Itu kan tindakan pencegahan atau cara lain yang diputuskan MKD untuk penegakan etik. Ada pasalnya," sebut Dasco.
Dalam rencana revisi UU MD3, muncul wacana penambahan kursi pimpinan DPR menjadi enam untum memfasilitasi PDIP sebagai pemenang pemilu. Muncul pula kontra yang menyebut jika pimpinan berjumlah genap, maka akan sulit pengambilan keputusan sehingga pimpinan dewan sebaiknya berjumlah ganjil.
"Pimpinan itu kan hanya mengatur lintas kebijakan saja kan. Kalau pimpinan DPR tidak tercapai kesepakatan bisa di Bamus. Keputusan tinggi di Paripurna, jadi tidak ada masalah," urai Dasco menanggapi.
(elz/imk)
Terima Laporan dari PDIP, MKD Minta Jumlah Pimpinan DPR dan MPR Ditambah
http://ift.tt/2hrjaPX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terima Laporan dari PDIP, MKD Minta Jumlah Pimpinan DPR dan MPR Ditambah"
Post a Comment