"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.
Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.
"Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ujarnya.
(rvk/fjp)
Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Ahok Lanjut ke Pokok Perkara
http://ift.tt/2ilAC6n
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Ahok Lanjut ke Pokok Perkara"
Post a Comment