Search

Tukang Bubur Penghadang Kampanye Wagub Djarot Disidang di PN Jakbar Besok

Jakarta - Sidang penghadangan kampanye Cawagub (petahana) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan terdakwa Naman S (52) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, pada Selasa, 13 Desember besok. Naman dipastikan tidak akan ditahan.

"Iya besok sidangnya. Itu kan hukumannya alternatif, kurungan atau denda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani kepada detikcom, Senin (12/12/2016).

Reda mengatakan, selama menjadi tersangka, Naman tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan juga kooperatif saat dihadirkan tahap kedua oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan," imbuhnya.

Tukang Bubur Penghadang Kampanye Wagub Djarot Disidang di PN Jakbar BesokFoto: Surat panggilan Wagub Djarot untuk jadi saksi/ ist

Namun Reda tidak bisa memastikan apakah Naman akan datang ke persidangan atau tidak. "Ya kalau tidak datang akan dilakukan upaya paksa, tetapi yang bersangkutan kooperatif kok," tambahnya.

Naman didakwa atas Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena menghadang Djarot saat melakukan kampanye di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa pekan lalu.
(mei/rvk)


Tukang Bubur Penghadang Kampanye Wagub Djarot Disidang di PN Jakbar Besok
http://ift.tt/2hnxw1p

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tukang Bubur Penghadang Kampanye Wagub Djarot Disidang di PN Jakbar Besok"

Post a Comment

Powered by Blogger.