"Iya besok sidangnya. Itu kan hukumannya alternatif, kurungan atau denda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani kepada detikcom, Senin (12/12/2016).
Reda mengatakan, selama menjadi tersangka, Naman tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan juga kooperatif saat dihadirkan tahap kedua oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan," imbuhnya.
|
Namun Reda tidak bisa memastikan apakah Naman akan datang ke persidangan atau tidak. "Ya kalau tidak datang akan dilakukan upaya paksa, tetapi yang bersangkutan kooperatif kok," tambahnya.
Naman didakwa atas Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena menghadang Djarot saat melakukan kampanye di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa pekan lalu.
(mei/rvk)
Tukang Bubur Penghadang Kampanye Wagub Djarot Disidang di PN Jakbar Besok
http://ift.tt/2hnxw1p
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tukang Bubur Penghadang Kampanye Wagub Djarot Disidang di PN Jakbar Besok"
Post a Comment