"Dia dulu divonis sepertinya tidak sampai setahun. Kami juga mendapat informasi soal Ramlan ini dari Kapolresta Depok (AKBP Herry Heryawan)," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Herianto Adi Nugroho kepda detikcom, Rabu (28/12/2016).
Rudy belum mendapat informasi lebih detail soal vonis terhadap Ramlan ini, termasuk apakah Ramlan mendapat pembebasan bersyarat (PB) atau tidak atas pembebasannya itu. "Saya kurang tahu persis apa dapat PB atau memang hukumannya tidak lebih dari setahun," ungkapnya.
Setelah bebas dari penjara, Ramlan bukannya bertaubat malah justru melakukan aksinya kembali. Dia merampok di rumah Ir Dodi Triono di Pulomas, Jaktim pada Senin (26/12) lalu.
Kali ini, Ramlan melakukan aksinya bersama tiga temannya. Ia berlaku sadis. Sebelas korban dimasukkan ke dalam toilet ukuran 2x1 meter, hingga enam orang di antaranya tewas.
Ramlan merupakan residivis kasus perampokan. Ia sebelumnya pernah tertangkap atas kasus perampokan WN Korea di Cibubur dan seorang warga di Depok. Kelompok ini mengincar uang dan perhiasan emas milik korban.
(mei/rna)
Vonis Ramlan di Kasus Perampokan di Depok Tak Sampai Setahun Bui
http://ift.tt/2ij1vuB
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Ramlan di Kasus Perampokan di Depok Tak Sampai Setahun Bui"
Post a Comment