"Bukan tindakan sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama, agar masyarakat lebih tenteram, tenang, lebih damai sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang berkesinambungan, yang bermanfaat untuk banyak orang," kata Wiranto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Wiranto mengatakan saat ini ada Undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan komunikasi. Aturan itu mengatur mengenai bagaimana beradab dalam berkomunikasi di dunia digital.
"Ada undang-undang mengenai informasi dan komunikasi, ITE, ada UU itu. Ada di sana syarat-syarat bagaimana media sosial memberikan keleluasaan bagi siapapun untuk menggunakannya. Tetapi tatkala penggunaan itu nyata-nyata sudah menjurus kepada provokasi, agitasi, pengelabuhan kebohongan, melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain, itu tentu akan kita tindak," ujar Wiranto.
Wiranto menyebut atas dasar aturan itulah aparat penegak hukum melakukan penindakan. Dia juga menegaskan penindakan itu bukanlah tindakan yang sewenang-wenang.
"Kita bukan mengada-ada, tapi berdasarkan UU itulah kemudian aparat hukum, aparat kepolisian terutama akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat terbatas yang membahas mengenai antisipasi terkait dengan media sosial, Presiden Jokowi meminta aparat hukum melakukan penindakan yang tegas dan keras bagi pengguna media sosial yang melontarkan ujaran kebencian dan fitnah.
"Saya minta penegakan hukum harus keras dan tegas untuk hal ini," kata Jokowi.
(rjo/dhn)
Wiranto: Tindakan Keras ke Penyebar Hoax Demi Kepentingan Bersama
http://ift.tt/2iJ6uB6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto: Tindakan Keras ke Penyebar Hoax Demi Kepentingan Bersama"
Post a Comment