"Saat ini pengejaran aset yang diketahui ada yang ditransfer ke Hongkong," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi, Kamis (28/11/2017).
Namun, Agung belum membeberkan lebih jauh soal aset itu. Agung menambahkan penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan.
"Berkas perkara sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun minggu lalu dikembalikan (P-19)," kata Agung.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sebanyak 11.800 orang yang jadi korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 400 miliar. Polisi juga menetapkan tiga Tersangka DH, ES dan salah satu WNA Malaysia Mr KWC sebagai pelaku utama.Penyidik sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa/red notice terhadap tersangka KWC. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(ams/ams)
Baca Kelanjutan Bareskrim Usut Aset 2 Direktur Mi One Terkait Kasus Investasi Bodong : http://ift.tt/2zuWkgb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bareskrim Usut Aset 2 Direktur Mi One Terkait Kasus Investasi Bodong"
Post a Comment