Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba, akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Menurut Arman, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang yang ditetapkan masuk DPO, yakni Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank. Penetapan itu terkait kasus home industry narkotika di diskotek MG.
"Pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy (DPO) dan koordinator lapangan Samsul Anwar alias Awank (DPO). Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," kata Arman.
Dalam kasus ini, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait home industry narkotika di diskotek MG. Kelima tersangka adalah Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40).
Arman menegaskan pihaknya sudah menahan kelima tersangka. "Sudah (ditahan)," imbuh Arman.
(fai/rna)
Baca Kelanjutan Selain Narkoba, BNN Juga Dalami Dugaan Pencucian Uang Diskotek MG : http://ift.tt/2yS3Hgx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selain Narkoba, BNN Juga Dalami Dugaan Pencucian Uang Diskotek MG"
Post a Comment