Rapat masih membahas soal verifikasi parpol terkait pengabulan gugatan uji materi pasal 173 dalam UU 7/2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018) malam. Selain Pimpinan Komisi II DPR, Ketua KPU Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU hadir di lokasi. Terpantau rapat kembali dimulai pukul 21.00 WIB.
Pagi tadi Komisi II DPR, KPU, bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah terlebih dahulu menggelar rapat secara tertutup. Sekitar pukul 16.30 WIB mereka keluar dari ruang rapat karena skorsing.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan rapat sengaja ditunda. DPR dan Mendagri memberikan KPU kesempatan untuk merumuskan teknis verifikasi parpol.
"Hari ini kita langsung lanjutkan. Sekarang kita break, KPU diberi kesempatan untuk merumuskan. Nanti jam 19.30 WIB kita lanjutkan," ujar Arief pada wartawan.
Seperti diketahui, putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu tentang verifikasi parpol menimbulkan sejumlah perdebatan. Dengan disahkannya kembali pasal tersebut, maka seluruh parpol peserta pemilu, termasuk parpol peserta Pemilu 2014, diwajibkan untuk melakukan verifikasi ulang.
Selain itu, KPU berusaha melaksanakan verifikasi faktual di samping melakukan verifikasi administratif lewat sistem informasi partai politik (Sipol). Hal ini dikhawatirkan akan memperlambat proses verifikasi parpol yang seharusnya selesai pada 17 Februari 2018 serta pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019.
(elz/elz)
Baca Kelanjutan Belum Sepakat Soal Verifikasi Parpol, Komisi II-KPU Lanjutkan Rapat : http://ift.tt/2FT5YwW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Sepakat Soal Verifikasi Parpol, Komisi II-KPU Lanjutkan Rapat"
Post a Comment