Search

Soni Tersangka Kebakaran Tamansari Berprofesi Driver Ojek Online

Jakarta - Sanidya alias Soni, tersangka kebakaran ratusan rumah di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, mengaku mendapat bisikan dari sosok gaib bernama Irma. Dia berprofesi sebagai driver ojek online.

Warga di wilayah Krukut mengaku sering melihat Soni mangkal menanti penumpang. Warga menilai Soni sosok yang normal, tidak mengalami gangguan jiwa.

"Ya kalau dibilang dia punya gangguan jiwa, dia kerja. Orangnya kalem, baik," kata warga Krukut bernama Mala kepada detikcom di sekitar lokasi kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).

Namun sebelum kejadian kebakaran pada Sabtu (27/1), menurut Mala Soni terlihat marah-marah. Bahkan menurutnya, Soni sesumbar akan membunuh ibunya.


"Dia ngomong mau bunuh diri. Kemudian, ingin bunuh ibunya gara-gara warisan," ucap Mala.

Selain Mala, warga lainnya bernama Bahruddin juga mengaku mendengar Soni ribut dengan keluarganya sebelum kejadian kebakaran.

"Jadi tuh yang bakar si S katanya, ribut warisan sama ibunya. S itu tinggal di sini sekitar 3 tahun lebih. Sebelumnya sempat berantem terus S bilang 'entar rumah gue bakar, entar rumah gue bakar'," ujar Bahruddin.


Sebelumnya, kakak Soni bernama Santi menolak jika adiknya itu disebut depresi.

"Kakak saya bukan depresi, itu dia keluar dari pesantren, agak pendiam gitu. Dia minta pesantren karena sakit-sakitan. Dia bilang dia mau tobat," kata Kakak Soni, Santi kepada detikcom Sabtu (27/1).

Soni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ini. Polisi akan memeriksa kejiwaan Soni di RS Polri, Jati Negara, Jakarta Timur.

"Ada kemungkinan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, kita akan periksa lebih lanjut kesehatan jiwanya," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di lokasi kebakaran, Senin (29/1/2018).


Jika kejiwaan Soni nantinya dinyatakan normal, menurut Hengki Soni bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.

"Kalau nggak gila bisa kena pasal 187 KUHP, sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.


(aik/hri)
Baca Kelanjutan Soni Tersangka Kebakaran Tamansari Berprofesi Driver Ojek Online : http://ift.tt/2DKEzMg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soni Tersangka Kebakaran Tamansari Berprofesi Driver Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.