Search

Marianus Sae, Bakal Calon Pilkada 2018 Kedua yang Kena OTT KPK

Jakarta - Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae, ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Marianus menjadi calon kepala daerah kedua yang terkena OTT.

Sebelumnya KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang menjadi tahun ini kembali maju lagi sebagai calon petahana. Kini Bupati Nyono telah berstatus tersangka dan resmi ditahan.

Marianus Sae adalah Bakal Calon Gubernur (Cagub) NTT yang diusung oleh PDIP-PKB. Marianus terdaftar berpasangan dengan Bakal Cawagub Emelia Julia Nomleni.


Hingga kini KPK memang belum menentukan status hukum Marianus. Namun, pemeriksaan tengah dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait komisi proyek.

"Kami sedang dalami dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara terkait fee proyek," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (11/2/2018) malam.

Terkait OTT ini PDIP juga sedang memastikan status keanggotaan Marianus di partai berlambang banteng itu. Tak segan, PDIP menyebut akan memecat Marianus jika memang memegang identitas resmi keanggotaan PDIP. Sebab sebelumnya Marianus tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN yang mendaftar ke PDIP.

Di lain pihak, Bupati Jombang Nyono Suharli juga maju kembali dalam Pemilihan Gubernur Jombang, berpasangan dengan bakal cawabup dari kader PKB, Subaidi Muchtar. Keduanya diusung oleh 5 partai yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN.

Nyono segera mundur dari jabatan sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur setelah menyandang status tersangka sejak Minggu (4/2) karena dugaan menerima suap Rp 200 juta dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Inna disebut KPK melakukan pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang hingga terkumpul Rp 434 juta dari pungli sejak Juni-Desember 2017.


Uang Rp 200 juta itu dimaksudkan agar Inna ditetapkan Nyono sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Terlepas dari itu, rupanya Inna melakukan pungli lainnya yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta ke Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke pilkada Bupati Jombang 2018.

Walau demikian, terkait dugaan tindak pidana ini, KPU sudah berkata posisi Nyono sebagai bakal calon tidak bisa digantikan. Pasangan calon (paslon) baru bisa digantikan bila tidak lolos dalam tes kesehatan, atau meninggal dunia, atau terkena tindakan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Demikian pula dengan sanksi dari KPU, hanya bisa diberikan jika telah melewati verifikasi dan sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.


Penetapan calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2018 sendiri dijadwalkan dilakukan hari ini. Nasib kedua bakal calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK tersebut otomatis segera dipastikan dalam beberapa jam ke depan.

"Besok (12/2) kami akan mengumumkan pasangan calon Pilkada, langsung secara serentak di 171 daerah," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/2).
(nif/rna)


Baca Kelanjutan Marianus Sae, Bakal Calon Pilkada 2018 Kedua yang Kena OTT KPK : http://ift.tt/2BnEWxF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Marianus Sae, Bakal Calon Pilkada 2018 Kedua yang Kena OTT KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.