Search

PT SMI Setop Proses Pinjam Duit yang Diajukan Bupati Lampung Tengah

Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga mengarahkan suap demi mendapat duit pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 300 miliar. Kini PT SMI menghentikan proses pinjam duit yang diajukan pihak Pemda Lampung Tengah itu.

"Terkait dengan peristiwa tersebut, PT SMI telah menghentikan proses pengajuan fasilitas pembiayaan daerah yang diajukan oleh Pemkab Lampung Tengah," demikian kata PT SMI lewat siaran pers kepada detikcom, Jumat (16/2/2018).

Perusahaan pelat merah ini menyesalkan perilaku koruptif ini bila benar ini dilakukan para tersangka. PT SMI mengatakan pihaknya selalu mengedepankan integritas dan memegang prinsip antikorupsi dan antipencucian uang.

"PT SMI dalam menjalankan perannya melalui fasilitas pembiayaan daerah tidak akan mentolerir segala aspek yang terindikasi melanggar norma dan integritas. PT SMI juga tidak akan memproses fasilitas pembiayaan jika terindikasi potensi pelanggaran tersebut," kata PT SMI.

Pembiayaan daerah sesungguhnya merupakan aspek penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Namun bila pengajuannya dilakukan dengan koruptif maka PT SMI emoh.

"Komitmen kuat kami mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan mengedepankan integritas dan tata kelola yang baik serta bersama pemangku kepentingan berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, PT SMI siap mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur berkeadilan bagi rakyat Indonesia," kata Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini, dalam keterangan pers ini.

PT SMI adalah BUMN di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, bergerak dalam bidang pembangunan infrastruktur. Kerja PT SMI dilakukan di atas skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), mengikut sertakan institusi keuangan swasta maupun mulitilateral. PT SMI bergerak di tiga bidang yakni pembiayaan dan investasi, jasa konsultasi terkait infrastruktur, dan pengembangan proyek.

Suap di kasus ini diduga dilakukan Bupati Lampung Tengah Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman terkait nota kesepahaman (MoU) dengan PT SMI, yang isinya soal pinjaman daerah Rp 300 miliar.

Diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut dari DPRD Lampung Tengah, yang diwakilkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Mustafa lalu mengarahkan pemberian suap itu. J Natalis dan Rusliyanto lalu menerima uang Rp 1 miliar dari Taufik. Setelah menerima uang, MoU itu disebut Febri bisa dimuluskan.

Total duit suap Rp 1 miliar itu disebut Febri berasal dari dua sumber. Rp 900 juta berasal dari kontraktor proyek langganan setempat dan Rp 100 juta dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Uang pinjaman dari PT SMI senilai Rp 300 miliar itu, disebut Febri, akan digunakan Pemkab Lampung Tengah untuk pembangunan infrastruktur. Namun Febri belum merinci proyek apa saja yang akan dikerjakan dari dana tersebut.
(dnu/dnu)


Baca Kelanjutan PT SMI Setop Proses Pinjam Duit yang Diajukan Bupati Lampung Tengah : http://ift.tt/2GlO4T0

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PT SMI Setop Proses Pinjam Duit yang Diajukan Bupati Lampung Tengah"

Post a Comment

Powered by Blogger.