
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Wisni Yetty (46) selama 5 bulan penjara karena dianggap menyebarkan konten asusila dalam chatting di Facebook dengan Nugraha Mursjid. Vonis itu akhirnya dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan alasan bukti percakapan chatting di Facebook yaitu 500 lembar print out tidak otentik.



Dibui Karena Chatting di Facebook, Begini Cara Pembuktian Kasus ITE di Pengadilan
Baca Selanjutnya
Net, iNet, Technology, Teknologi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dibui Karena Chatting di Facebook, Begini Cara Pembuktian Kasus ITE di Pengadilan"
Post a Comment