Search

Berkas Grasi Antasari Telah di Meja Presiden, Pengacara: Saya Harap Dikabulkan

Jakarta - Kedatangan Boyamin Saiman ke Kemensetneg membuahkan hasil. Pihak Istana menyatakan telah terima permohonan grasi milik Antasari Azhar. Bila permohonan grasi dikabulkan, status terpidana Antasari akan hilang.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah memastikan bahwa grasi Pak Antasari sudah diterima pada tanggal 20 Oktober. Kalau kita hitung berdasarkan UU No 5 tahun 2010 itu argometernya tiga bulan. Artinya kalau ini diterima 20 Oktober berarti Januari dan biasanya tidak sampai 3 bulan," ujar Boyamin usai bertemu dengan perwakilan Mensetneg di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2016).

"Saya pasti berharap itu akan dikabulkan," sambung Boyamiin.

Boyamin mengatakan berkas permohonan Antasari hanya dua lembar. Isinya tentu tentang permohonan dan pendapatnya dalam kasusnya.

"Ya paling isi-nya tiga mendukung, menolak atau menyerahkan presiden pasti semua begitu, atau tiga-tigannya kan itu hal prerogratif presiden," beber Boyamin.

Langkah selanjutnya Boyamin katakan pihaknya juga akan melakukan kajian-kajian yang mendukung dikabulkan grasi kepada presiden . Salah satunya dengan mengulang dukungan dari keluarga korban.

"Ya nanti berkas-berkas itu akan kita susulkan. Saya akan berusaha juga untuk meringankan beban presiden agar dari putusannya tidak ada komplain di kemudian hari," tutur Boyamin.

Boyamin menyampaikan bila permohonan grasi ini diterima oleh presiden maka status terpidana Antasari akan hilang, dan sepenuhnya kembali ke masyarakat.

"Kalau sudah mantan napi kan sudah bisa bekerja kembali. Artinya beliau bisa mengabdi untuk keluarganya dengan bekerja sebagai komisaris, atau mengabdi kembali kepada negara kalau beliau ditunjuk misalnya jadi staf khusus, atau dipilih oleh masyarakat," paparnya.

Boyamin mengatakan kalau pun grasi itu diterima, maka Antasari dapat dipilih masyarakat sebagai Gubernur atau anggota DPR.

"Seperti ketika Beliau ke Palembang kemarin, beliau dibanjiri dukungan oleh masyarakat sebagai Gubernur Sumatera Selatan dan itu tidak jadi soal karena hak politik Beliau tidak dicabut," pungkas Boyamin.

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.

Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi
(edo/asp)


Berkas Grasi Antasari Telah di Meja Presiden, Pengacara: Saya Harap Dikabulkan
http://ift.tt/2f9Rnn3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Grasi Antasari Telah di Meja Presiden, Pengacara: Saya Harap Dikabulkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.